Senin, 05 Juli 2010

Privasi dan Hak Publik


Privasi dan Hak Publik
Written by Asrir
Jun 19, 2010 at 02:28 PM
Privasi dan Hak Publik Hubungan intim antara suami dan isteri di ruang tertutup bersifat privasi. Siapa pun tak boleh tahu. Hubungan intim bukan antara suami dan isteri bukanlah bersifat privasi. Siapa pun berhak tahu. Hubungan intim antara suami dan isteri di ruang terbuka bukanlah bersifat privasi, tetap konsumsi publik. Hubungan intim bukan antara suami dan isteri di ruang terbuka bukanlah bersifat privasi, tetapi konsumsi publik. Hubungan intim di rang terbuka yang dilakukan oleh siapa pun layaknya sebagai perilaku hewan. Hewan sama sekali bebas dari sanksi hukum. Manusia yang berperilaku sebagai hewan pun bebas dari sanksi hukum. Sanksi hukum hanya untuk manusia yang manusia. Pamer aurat (buka dada, buka pusar, buka punggung, buka paha) adalah perbuatan nyerempet-nyerempet porno, taqrabuz zina, mengundang selera, mata publik ramai-ramai untuk mengusap, mengelus yang terbuka itu(Simak antara lain Emha Ainun Nadjib : “Surat Kepada Kanjeng Nabi”, Mizan, 1997:43,”Dehumanisasi Wanita”, dari WAWASAN, 1 Mei 1991). 1 Privasi dan Hak Publik Hubungan intim antara suami dan isteri di ruang tertutup bersifat privasi. Siapa pun tak boleh tahu. Hubungan intim bukan antara suami dan isteri bukanlah bersifat privasi. Siapa pun berhak tahu. Hubungan intim antara suami dan isteri di ruang terbuka bukanlah bersifat privasi, tetap konsumsi publik. Hubungan intim bukan antara suami dan isteri di ruang terbuka bukanlah bersifat privasi, tetapi konsumsi publik. Hubungan intim di rang terbuka yang dilakukan oleh siapa pun layaknya sebagai perilaku hewan. Hewan sama sekali bebas dari sanksi hukum. Manusia yang berperilaku sebagai hewan pun bebas dari sanksi hukum. Sanksi hukum hanya untuk manusia yang manusia. Pamer aurat (buka dada, buka pusar, buka punggung, buka paha) adalah perbuatan nyerempet-nyerempet porno, taqrabuz zina, mengundang selera, mata publik ramai-ramai untuk mengusap, mengelus yang terbuka itu(Simak antara lain Emha Ainun Nadjib : “Surat Kepada Kanjeng Nabi”, Mizan, 1997:43,”Dehumanisasi Wanita”, dari WAWASAN, 1 Mei 1991). Islam melarang siapa pun untuk berperilaku sebagai hewan, nyerempet-nyerempet porno, taqrabuz zina. Islam sangat mencela perbuatan mujaharah, membuka hal yang merupakan rahasia pribadi (Simak antara lain HR Bukhari, Muslim dari Abi Hurairah tentang “Larangan Membuka Rahasia Sendiri”, dalam “Riadhus Shalihin” Imam Nawawi, tafsiran ayat QS 24:19). Islam sangat mencela perbuatan mengintip-ngintip.”Siapa yang gemar mengintip rumah orang - tanpa seidzin pemilik rumah - maka terhadap pemilik rmah itu bebas dari ‘hukum qisas’ apabila mengorek mata ‘si pengintip’”. Islam sangat mencela perbuatan “selalu ingin tahu persoalan orang” (Simak Khalid Muhammad Khalid : “Kemanusiaan Muhammad”, Progressif, Surabaya, 1984:90). Disebutkan bahwa hukum itu adalah peraturan, norma, kaidah untuk tata hidup kemasyarakatan. Jadi hukum itu berperan sosial, uuntuk menata, menertibkan, mengamankan kehidupan masyarakat agar tak terjadi keresahan, kerusuhan, kegelisahan dalam masyarakat (Simak antara lain Mr Alfred Hoetaoerroek dkk : “Garis Besar Tatahukum Indonesia’, Erlangga, Djakarta, 1961: 6; Mr Soemntardjo dkk : Tata Hukum Indnesia” , Pembimbing, Djakarta, 19551:13) Tindak pidana bisa dipandang dari sudut juridis dan sosiologis. Dari sudut pandang sosologis, maka tindak pidana adalah perbuatan yang merugikan secara ekonomis, yang mergikan secara psikologis, yang merugikan norma moral (Simak Sidik Soeriadiredja : “Kriminologi”, Politeia, Bogor, 1955:7). Persoalan hukum memiliki sanksi hukum dalam hukum posistif, dalam hukum di dunia. Persoalan moral, juga persoalan sosial tak memiliki sanksi hukum di dunia. Sanksinya hanya sanksi moral, sanksi sosial di dunia. Barulah nanti di akhirat mendapat sanksi hukum dari Hakim Yang Maha Adil. Biasanya persoalan hukum diselesaikan di dalam sidang pengadilan. Namun ada yang luput dalam sidang pengadilan, yaitu penegakkan keadilan antara individu dan masyarakat, antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, antara kebebasan individu dan kebebasan masyarakat. Hak-hak masyarakat yang ta boleh dilanggar individu. Setiap individu bebas dala batas-batas hak masyarakat (Dalam hubungan ini simak pula antara lain A Lysen :”Individu en Gemeenschap”, 1946). Publik berhak mendapatkan ajaran, informasi, tontonan, tayangan yang baik danbenar. Pencemaran, penodaaan, penistaan agama dan penyebaran aliran sesat adalah pelanggaran hak publik. Aktivitas cabul, mesm, pornografi, pornoaksi juga adalah pelanggaran hak publik, tak bisa berlindung, bersembunyi di balik privasi. Freud menyalahkan norma agama, norma moral, norma etika, norma social yang menyebabkan terjadinya pornografi, pornoaksi, karena tidak memberikan kebebasan penuh bagi penyaluran naluri seksual (Simaak antara lain Muh Quthub : “Jawaan Terhadap Alam Fikiran Barat Yang Keliru Tentang AlIslam”, Diponegoro, Bandung, 1981:178, dari “AlInsan bainal Maadiyah wal Islam”. Seluruh tindakan yang meresahkan publik, baik fisik maupun psikis haruslah dipidana. (Asrir BKS1006150600)

Kemenangan firqah pecundang


Kemenangan firqah pecundang
Written by Asrir
Jun 19, 2010 at 02:24 PM
Kemenangan pemelintir ajaran Islam Dulu, nama-nama firqah, kelompok Islam antara lain Qadariah, Shifatiah, Khawarij, Syubhah, Haruriah, Jahmiah, Murjiah, Rafidhah, Jabariah, dan lain-lain (Simak Syahrastani, Ibnul Jauzi). Kini, nama-namaa firqah, kelompok Islam itu antara lain Fundamentalis, Moderat, Tradisional, Liberal, dan lain-lain. Semuanya dapat dikembalikan kepada Pembela Kebenaran (firqah najiah) dan Pembela Kesesatan (firqah dhallun wa mudhillun). Sepanjang masa terjadi Psywar (ghazwul fikr) antara keduanya. Pembela Kesesatan menggunakan pola tadhlil, taswis, tasykik, tasywih, tagrhib, tadzhib, dan lain-lain. Ajaran Islam sangat lentur, sangat elastis. Dapat dipelintir, diputar kemana suka. Bisa dipelintir ke komunis, bahwa ajaran Islam itu sesuai dengan paham komunis. Islam dipelintir ke nasionalis, bahwa ajaran Islam itu sesuai dengan paham nasionalis. Islam dipelintir ke pancasilais, bahwa ajaran Islam itu sesuai dengan paham pacasialis. Bisa dipelintir ke kapitalis, bahwa ajaran Islam itu sesuai dengan paham kapitalis. Kemenangan pemelintir ajaran Islam Dulu, nama-nama firqah, kelompok Islam antara lain Qadariah, Shifatiah, Khawarij, Syubhah, Haruriah, Jahmiah, Murjiah, Rafidhah, Jabariah, dan lain-lain (Simak Syahrastani, Ibnul Jauzi). Kini, nama-namaa firqah, kelompok Islam itu antara lain Fundamentalis, Moderat, Tradisional, Liberal, dan lain-lain. Semuanya dapat dikembalikan kepada Pembela Kebenaran (firqah najiah) dan Pembela Kesesatan (firqah dhallun wa mudhillun). Sepanjang masa terjadi Psywar (ghazwul fikr) antara keduanya. Pembela Kesesatan menggunakan pola tadhlil, taswis, tasykik, tasywih, tagrhib, tadzhib, dan lain-lain. Ajaran Islam sangat lentur, sangat elastis. Dapat dipelintir, diputar kemana suka. Bisa dipelintir ke komunis, bahwa ajaran Islam itu sesuai dengan paham komunis. Islam dipelintir ke nasionalis, bahwa ajaran Islam itu sesuai dengan paham nasionalis. Islam dipelintir ke pancasilais, bahwa ajaran Islam itu sesuai dengan paham pacasialis. Bisa dipelintir ke kapitalis, bahwa ajaran Islam itu sesuai dengan paham kapitalis. Bahkan iblis, setan dipandang paling bertauhid. Islam dikondisikan tak punya musuh. Semua adalah saudara, kawan, kamerad, termasuk iblis, setan, komunis, kapitalis. Tak ada musuh meskipun secara ideologis, politis. Ajaran Islam itu mepunyai sifat rahmatan lilalamin. Dunia ini milik semua. Amerika Serikat, Israel dan sekutunya adalah kawan, kamerad. (Simak antara lain KORAN TEMPO, Sabtu, 1 Juni 2010, halaman A5, Nasional : “PKS :Kedekatan dengan Amerika Kebutuhan”). Konsep “rahmatanlil’alaman” tidaklah seperti yang dipelintir itu. Konsep kebebasan, kemerdekaan dalam Islam adalah penghambaan diri hanya kepada Allah, penguasa alam semesta, berdaulatnya Hukum Allah. Mengacu kepada konsep itu, maka Islam haruslah untuk semua. Konsep masyarakat Islam dciptakan Allah untuk kebahagiaan seluruh alam, tidak haya terbatas untuk umat Islam. Karena itu yang harus berdaulat adalah Hukum Isam. Islam membawa sistim yang dapat membawa ketenangan jiwa, keteteraman hati, ketertiban dan ketenteraman masyarakata. Islam adalah sistim untuk semua orang. Dengan melaksanakan sistim kemasyarakatan Islam tidaklah berarti penguasaan umat Islam atas umat lain. Tetapi berdaulat, berkuasanya hukum, ajaran Allah, Raja manusia, Tuhan manusia, Tuhan alam semesta (Simak Musthafa asSiba’I : “Sistem Masyarakat Islam”, 1987:1,20). Tak ada keterbukaan mutlak. Hanya ada keterbukaan nisbi, dibatasi oleh syarat tertentu. Adakalanya dibatasi oleh usia, umur, kesehatan, kecakapan, keahlian, lokasi, tempat dan bermacam ragam surat resmi. Bahkan sistim protokoler memperlihatkan batasan yang dibuat-buat, yang diada-adakan. Iblis, setan, khannas berwujud manusia berhasil mendorong, menggiring kalangan Nahdiyin ke dalam parpol terbuka (sekuler, plural, liberal) PKB, menggiring kalangan Muhammadiyah ke parpol terbuka PAN, menggiring Majlis Taklim ke dalam Parpol terbuka PKS. Kini tak ada lagi yang berkeinginan, berupaya tegaknya Hukum Islam. Semuanya di bawah kendali Hukum Iblis. Ajaran Islam dipelintir , digiring ke dalam jaringan Pluralisme, Liberalisme, Inklusivisme, Sekularisme dengan menggunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqih, bahwa ajaran Islam itu sesuai dengan paham Sekularisme, Pluralisme, Liberalisme, Inkusivisme, sehingga ormas, parpol, Negara hanya berdasarkan Pancasila. Politisi Mahfudz Sidik dari PKS dalam TARBAWI, Edisi 182, 3 Juli 2008, halaman 50-52, secara mempesona, memukau menggiring pembaca masuk ke dalam jaring Pluralisme, Liberalisme, Inklusivisme dengan menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqih secara manipulatif. PKS, PAN, PKB menolak Islam sebagai dasar ormas, parpol, negara. “Dunia ini milik bersama, bukan milik satu golongan”, bahkan juga milik iblis, setan, khannas. “Ajaran Islam mempunyai sifat rahmatan lil’alamin”, tak ada musuh. Semua adakah saudara, kawan, kamerad, termasuk Fir’aun, Qarun, Haman masa kini. Adalah suatu keniscayaan untuk saling dekat mendekati antara sesama saudara, kawan, kamerad. Sungguh pintar iblis, setan, khannas mempelintir ajara Islam (Simak KORAN TEMPO, Sabtu, 19 Juni 2010, hal A5, Nasional : “PKS : Kedekatan dengan Amerika Kebutuhan”) Ajaran Islam tentang persamaan juga dipelintir. Padahal Islam menempatkan sesuatu pada tempatnya yang pantas. Menyamakan sesuatu pada yang pantas disamakan. Membedakan sesuatu pada yang pantas dibedakan. Dalam ketaqwaan, Islam tak membedakan gender, etnis. Dalam warisan, kepemipinan (wala), pertemanan (bithanah) Islam membedakan antara pria dan wanita, antara yang Islam dan yang bukan IslamYahudi, Nasrani, Zinonis, Komnis, dll. Islam sangat tak suka mempelintir yng sudah terang (muhkamat) menjadi yang kabur (mutasyabihat)dMembuat hal-hal yang sudah diyakini (qaht’i), yang sudah disepakat (ijma’) menjadi hal-hal yang diperdebatkan, yang dperselsihkan. Mepelntir yang sudah terang menjadi yang kabur adalah merupakan fitnah(bahaya) terbesar yang dihadapi Islam. Deislamisasi, Deformalisasi Syari’at Isam bergandengan dengan mepelintir yang muhkamat, yang sudah jelas, yang sudah pasti menjadi yang mutasyabihat, yang diragukan, yang abu-abu. Orag-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mecaricari takwilnya” (S 3:7). Waspadalah terhadaa rayuan, aktivitas pemelintir ajaran Islam. (Asrir BKS1004291730)

Melemahkan kekuatan politik umat Islam


Melemahkan kekuatan politik umat Islam


Apa sebenarnya motivasi yang mendorong semua pihak menggiring ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah keluar dari arena politik praktis ? Apa sebenarnya yang dicemaskan dari kekuatan politik ormas Islam ? Pada masa penjajahan, kekuatan politik ormas Islam seperti juga kekuatan politik parpol nasionalis dan sosialis sangat membahayakan posisi penguasa kolonial.


Organisasi pergerakan Islam, bidang garapan aktivitasnya mencakup seluruh aspek kehidupan. Mencakup negara dan tanah air, pemerintahan dan umat, moral dan kekuatan, rahmat dab keadilan, peradaban dan hukum, ilmu dan peradilan, materi dan harta, jihad dan dakwah, tentara dan fikrah, aqidah dan Orbadiah (Simak Musthafa Muhammad Thahan : "Menuju Gerakan Islam Modern", Era Intermedia, Solo, 2000:36

Menanti embrio komunitas Islami

Dunia menantikan sosok masyarakat teladan. Yang mudah dikenali dari penampilannya, perilakunya, yang menarik mempesona sekitarnya, yang menampilkan akidah, sistem dan konsep hidup yang agung.

Yang dibutuhkan dunia itu adalah embrio komnitas Islami. Komunitas, masyarakat yang terdiri dari orang-orang Islam yang tangguh, yang hidup matinya lillahi rabbil ‘alamin, yang rela diatur oleh hukum Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Di sekitarnya segenap orang tanpa membedakan asal, suku, agamanya yang bersedia melakukan yang baik dan tidak melakukan yang jahat serta siap sedia secara bersama-sama menindak yang melakukan kejahatan, dan menyelesaikan sengketa menurut hukum Allah.

(BKS1004221000)