Senin, 05 Juli 2010

Privasi dan Hak Publik


Privasi dan Hak Publik
Written by Asrir
Jun 19, 2010 at 02:28 PM
Privasi dan Hak Publik Hubungan intim antara suami dan isteri di ruang tertutup bersifat privasi. Siapa pun tak boleh tahu. Hubungan intim bukan antara suami dan isteri bukanlah bersifat privasi. Siapa pun berhak tahu. Hubungan intim antara suami dan isteri di ruang terbuka bukanlah bersifat privasi, tetap konsumsi publik. Hubungan intim bukan antara suami dan isteri di ruang terbuka bukanlah bersifat privasi, tetapi konsumsi publik. Hubungan intim di rang terbuka yang dilakukan oleh siapa pun layaknya sebagai perilaku hewan. Hewan sama sekali bebas dari sanksi hukum. Manusia yang berperilaku sebagai hewan pun bebas dari sanksi hukum. Sanksi hukum hanya untuk manusia yang manusia. Pamer aurat (buka dada, buka pusar, buka punggung, buka paha) adalah perbuatan nyerempet-nyerempet porno, taqrabuz zina, mengundang selera, mata publik ramai-ramai untuk mengusap, mengelus yang terbuka itu(Simak antara lain Emha Ainun Nadjib : “Surat Kepada Kanjeng Nabi”, Mizan, 1997:43,”Dehumanisasi Wanita”, dari WAWASAN, 1 Mei 1991). 1 Privasi dan Hak Publik Hubungan intim antara suami dan isteri di ruang tertutup bersifat privasi. Siapa pun tak boleh tahu. Hubungan intim bukan antara suami dan isteri bukanlah bersifat privasi. Siapa pun berhak tahu. Hubungan intim antara suami dan isteri di ruang terbuka bukanlah bersifat privasi, tetap konsumsi publik. Hubungan intim bukan antara suami dan isteri di ruang terbuka bukanlah bersifat privasi, tetapi konsumsi publik. Hubungan intim di rang terbuka yang dilakukan oleh siapa pun layaknya sebagai perilaku hewan. Hewan sama sekali bebas dari sanksi hukum. Manusia yang berperilaku sebagai hewan pun bebas dari sanksi hukum. Sanksi hukum hanya untuk manusia yang manusia. Pamer aurat (buka dada, buka pusar, buka punggung, buka paha) adalah perbuatan nyerempet-nyerempet porno, taqrabuz zina, mengundang selera, mata publik ramai-ramai untuk mengusap, mengelus yang terbuka itu(Simak antara lain Emha Ainun Nadjib : “Surat Kepada Kanjeng Nabi”, Mizan, 1997:43,”Dehumanisasi Wanita”, dari WAWASAN, 1 Mei 1991). Islam melarang siapa pun untuk berperilaku sebagai hewan, nyerempet-nyerempet porno, taqrabuz zina. Islam sangat mencela perbuatan mujaharah, membuka hal yang merupakan rahasia pribadi (Simak antara lain HR Bukhari, Muslim dari Abi Hurairah tentang “Larangan Membuka Rahasia Sendiri”, dalam “Riadhus Shalihin” Imam Nawawi, tafsiran ayat QS 24:19). Islam sangat mencela perbuatan mengintip-ngintip.”Siapa yang gemar mengintip rumah orang - tanpa seidzin pemilik rumah - maka terhadap pemilik rmah itu bebas dari ‘hukum qisas’ apabila mengorek mata ‘si pengintip’”. Islam sangat mencela perbuatan “selalu ingin tahu persoalan orang” (Simak Khalid Muhammad Khalid : “Kemanusiaan Muhammad”, Progressif, Surabaya, 1984:90). Disebutkan bahwa hukum itu adalah peraturan, norma, kaidah untuk tata hidup kemasyarakatan. Jadi hukum itu berperan sosial, uuntuk menata, menertibkan, mengamankan kehidupan masyarakat agar tak terjadi keresahan, kerusuhan, kegelisahan dalam masyarakat (Simak antara lain Mr Alfred Hoetaoerroek dkk : “Garis Besar Tatahukum Indonesia’, Erlangga, Djakarta, 1961: 6; Mr Soemntardjo dkk : Tata Hukum Indnesia” , Pembimbing, Djakarta, 19551:13) Tindak pidana bisa dipandang dari sudut juridis dan sosiologis. Dari sudut pandang sosologis, maka tindak pidana adalah perbuatan yang merugikan secara ekonomis, yang mergikan secara psikologis, yang merugikan norma moral (Simak Sidik Soeriadiredja : “Kriminologi”, Politeia, Bogor, 1955:7). Persoalan hukum memiliki sanksi hukum dalam hukum posistif, dalam hukum di dunia. Persoalan moral, juga persoalan sosial tak memiliki sanksi hukum di dunia. Sanksinya hanya sanksi moral, sanksi sosial di dunia. Barulah nanti di akhirat mendapat sanksi hukum dari Hakim Yang Maha Adil. Biasanya persoalan hukum diselesaikan di dalam sidang pengadilan. Namun ada yang luput dalam sidang pengadilan, yaitu penegakkan keadilan antara individu dan masyarakat, antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, antara kebebasan individu dan kebebasan masyarakat. Hak-hak masyarakat yang ta boleh dilanggar individu. Setiap individu bebas dala batas-batas hak masyarakat (Dalam hubungan ini simak pula antara lain A Lysen :”Individu en Gemeenschap”, 1946). Publik berhak mendapatkan ajaran, informasi, tontonan, tayangan yang baik danbenar. Pencemaran, penodaaan, penistaan agama dan penyebaran aliran sesat adalah pelanggaran hak publik. Aktivitas cabul, mesm, pornografi, pornoaksi juga adalah pelanggaran hak publik, tak bisa berlindung, bersembunyi di balik privasi. Freud menyalahkan norma agama, norma moral, norma etika, norma social yang menyebabkan terjadinya pornografi, pornoaksi, karena tidak memberikan kebebasan penuh bagi penyaluran naluri seksual (Simaak antara lain Muh Quthub : “Jawaan Terhadap Alam Fikiran Barat Yang Keliru Tentang AlIslam”, Diponegoro, Bandung, 1981:178, dari “AlInsan bainal Maadiyah wal Islam”. Seluruh tindakan yang meresahkan publik, baik fisik maupun psikis haruslah dipidana. (Asrir BKS1006150600)

Tidak ada komentar: